10 Januari 2014 - 19:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah diperiksa selama sekitar lima jam pada Jumat 10 Januari 2014.
Setelah sempat mangkir beberapa kali mangkir
dari panggilan KPK, Anas akhirnya memenuhi panggilan sebagai tersangka
kasus korupsi dalam pembangunan proyek sarana olah raga di Hambalang.Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah diperiksa selama sekitar lima jam pada Jumat 10 Januari 2014.
"Terima kasih hari ini saya menjalani pemeriksaan dan hari ini juga per jam 18.00 saya dinyatakan ditahan."
"Di atas segalanya tentu saya terima kasih yang besar pada Pak SBY, mudah-mudahan peristiwa ini punya arti dan makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014," tambahnya.
Saat memberi pernyataan kepada kerumunan wartawan yang menunggu, Anas sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Konferensi pers di rumah
Menjelang berangkat ke kantor KPK,untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK sebelumnya.
"Sesuai rapat tim penasehat hukum, (ada) saran bahwa surat panggilannya itu harus ditanyakan apa maksudnya."
Dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat, sudah menyeret sejumlah elit politikus Partai Demokrat, seperti Andi Malarangeng dan Angelina Sondakh.
Kasus ini terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.
Anas Urbaningrum sejak awal membantah dakwaan atasnya.
No comments:
Post a Comment