Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahkan menemuikejanggalan dana haji periode 2004-2012. Laporan tersebut juga telah disampaikan
kepada KPK dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, M Jasin.
Menurut Jasin, pejabat Kemenag yang melakukan korupsi dana haji adalah di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Mereka dari oknum Kemenag di lingkungan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang memiliki akses ke BPIH," kata M Jasin di kantornya, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2024).
Saat ini kata Jasin baru ada tiga pejabat yang diduga melakukan korupsi dana haji.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan munculnya nama-nama baru lainnya.
"Inisialnya HWH, AR, FR dan masih ada nama-nama yang lain," ucapnya.
Jasin yang juga mantan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan itu memastikan dalam
waktu dekat ia akan menindak tegas nama-nama tersebut dan akan memberi
masukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu.
"Karena ini bagian dari kesepakatan zona integritas pemberantasan korupsi," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK tengah menelaah laporan masyarakat menyangkut pengelolaan dana haji yang diduga terjadi penyimpangan. KPK menerima laporan LHA PPATK mengenai kejanggalan dana haji periode 2004-2012.
Di mana ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp230 miliar dari total anggaran
Rp80 triliun, ditambah imbalan hasil senilai Rp2,3 triliun per tahun. Saat ini, KPK juga
tengah melakukan penelusuran terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji tahun 2012-2013.
No comments:
Post a Comment